Wakasek Humas

Sumber gambar : https://unsplash.com/@flashcomindonesia

Wakil Urusan Humas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan kegiatan sebagai berikut :

  1. Menyusun Program Kerja Humas
  2. Memberikan penjelasan dan informasi tentang kebijaksanaan sekolah, situasi/kondisi dan perkembangan sekolah kepada masyarakat.
  3. Melaksanakan dan menyelenggarakan hubungan baik antara sekolah dengan Komite Sekolah.
  4. Menampung kritik dan saran / pendapat masyarakat demi kemajuan sekolah.
  5. Menjalin dan membina hubungan baik antar sesama warga sekolah dan masyarakat.
  6. Mengkoordinasikan segala aspek dari setiap urusan/bidang yang akan diinformasikan kepada orang tua/wali dan dinas/instansi lain baik negeri maupun swasta.
  7. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat, yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah, Guru, Taruna dan warga sekolah pada umumnya.
  8. Menangani surat-surat undangan dinas baik kedalam maupun keluar.
  9. Menunjuk guru / tata usaha untuk menjadi notulis dalam kegiatan rapat dinas dan rapat sekolah, serta mempersiapkan/menyimpan Buku Notulen Rapat.
  10. Membuat konsep-konsep Surat Dinas dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan urusan Humas serta mengarsipkannya.
  11. Menjalin kerjasama kemitraaan antara sekolah dengan instansi lain (DU/DI) yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengembangan sekolah.
  12. Menyerap segala informasi baik dari sekolah maupun luar sekolah guna peningkatan pendidikan.
  13. Melaksanakan pemanggilan kepada orang tua/wali taruna bekerjasama dengan wali kelas, guru BK/Pabintar, dan guru bidang studi.
  14. Membuat laporan kegiatan setiap akhir bulan.
Azer Serewi,S.Pd

Azer Serewi,S.Pd

Wakasek Humas